DALAM ACARA PERINGATAN
HARI MENANAM POHON INDONESIA (HMPI)
DAN BULAN MENANAM NASIONAL (BMN)
TTAAHHUUNN 22001133
DDII SSEELLUURRUUHH IINNDDOONNEESSIIAA
Yang
terhormat :
• Saudara Gubernur beserta Jajarannya;
• Saudara Pimpinan DPRD Provinsi;
• Saudara Bupati/Walikota beserta Jajarannya;
• Saudara Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
• Pimpinan BUMN, BUMD, BUMS;
• Pimpinan Perguruan Tinggi, SMA, SMP dan SD serta Pimpinan
Organisasi/ Lembaga Masyarakat/ Tokoh Masyarakat;
• Saudara yang berbahagia,
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Selamat Pagi, Salam sejahtera bagi kita semua.
Dengan
diiringi puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat yang dilimpahkan
kepada kita, perkenankan kami menyampaikan sambutan dalam rangka memperingati
Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) Tahun
2013.
Pada
hari ini tanggal 28 November 2013 kita menyelenggarakan peringatan HMPI yang
ke-6 (enam) dan sekaligus melaksanakan Bulan Menanam Nasional pada bulan
Desember 2013 di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk lebih membangkitkan
semangat, motivasi dan membudayakan seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam
dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan untuk memperbaiki,
merehabilitasi dan merestorasi hutan dan lahan di seluruh Indonesia.
Tema
Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional Tahun 2013 adalah “Wariskan
Hutan Yang Lebih Baik Untuk Generasi Penerus Bangsa”, dimaksudkan untuk
meninggalkan legasi kepemimpinan Kabinet Indonesia Bersatu II dengan mewariskan
hutan yang baik yaitu hutan yang dimoratorium, serta hutan dan lahan hasil
rehabilitasi yang kita lakukan selama ini
untuk
generasi penerus bangsa Indonesia.
Saudara-saudara
yang berbahagia,
Pada
kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan capaian kebijakan, program dan
kegiatan di bidang kehutanan sebagai berikut :
Pertama,
laju deforestasi dan degradasi hutan menurun dari 3,5 juta
hektar/tahun pada periode 1998–2003 menjadi 450 ribu hektar/tahun pada periode
2011-2012. Hal ini terjadi sebagai resultante dari kebijakan moratorium
penerbitan izin baru konversi hutan alam primer dan lahan gambut, konservasi
hutan, penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan, pembalakan liar,
penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non prosedural dan penyelesaian konflik
tenurial lahan hutan.
Dampak
penurunan laju deforestasi tersebut adalah turunnya emisi gas rumah kaca
sebesar 489 juta ton setara karbondioksida atau 72,7% dari target penurunan
emisi sektor Kehutanan atau sebesar 63,8% dari target Penurunan Emisi Nasional.
Kedua, selama 4
tahun terakhir sejak 2010, realisasi penanaman pohon melalui Gerakan Penanaman
Satu Milyar Pohon terus meningkat, yaitu sebanyak 1,3 milyar pohon tahun 2010,
sebanyak 1,5 milyar pohon tahun 2011, sebanyak 1,6 milyar tahun 2012 dan sampai
dengan akhir Oktober 2013 telah tertanam sebanyak 1,14 milyar pohon atau
sebesar 114% dari target yang ditetapkan.
Kementerian
Kehutanan telah berhasil mengikutsertakan masyarakat pedesaan membangun Kebun
Bibit Rakyat (KBR) agar rakyat membibit, menanam, memelihara dan memanen untuk
perbaikan kesejahteraannya. Kementerian Kehutanan juga menyediakan bibit-bibit
unggul secara massal melalui pembangunan Persemaian Permanen di seluruh
Indonesia.
Dampak
dari kebijakan ini adalah meningkatnya budaya masyarakat untuk menanam pohon
dalam rangka membangun ekosistim hutan yang pada akhirnya menimbulkan
sumber-sumber mata air baru yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan air
masyarakat dan ketahanan pangan.
Ketiga,
Kementerian Kehutanan memberikan akses legal kepada masyarakat setempat untuk
memanfaatkan hutan produksi berupa Izin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Izin
Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa
(HD) dan juga di hutan lindung untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
dan Hak Pengelolaan Hutan Desa.
Untuk
pembangunan hutan tersebut, Kementerian Kehutanan memberikan akses pembiayaan
melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan berupa pinjaman
dana bergulir dengan bunga ringan sebesar 6% merujuk pada bunga dari Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Dampak
dari kebijakan ini adalah berkembangnya kepemilikan izin HTR, yang sebelum
tahun 2009 tidak ada dan sekarang sudah 3.400 pemegang izin dengan luas areal
pencadangan sekitar 679.400 Ha. Demikian pula untuk HKm dan HD, terdapat 81
pemegang izin HKm dengan luas areal kerja sekitar 240.500 Ha dan 26 lembaga
desa pemegang Hak Pengelolaan HD dengan luas areal kerja sekitar 153.100 Ha.
Hal ini mengubah struktur kepemilikan usaha hutan dari BUMN/BUMS pada 30 tahun
yang lalu kepada masyarakat setempat sehingga terjadi pertumbuhan dengan
pemerataan (growth
with equity).
Keempat,
Kementerian Kehutanan memberikan kewenangan legalitas kayu rakyat dari Menteri
Kehutanan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal
Usul Kayu rakyat seperti sengon, jabon, suren dan lain-lain, dan sekarang
menggunakan Nota Penjualan untuk jenis kayu yang umum diperdagangkan.
Dampak
dari kebijakan ini adalah berkembangnya industri kayu berbasis tanaman kayu
rakyat sebanyak 367 unit industri perkayuan dengan kapasitas produksi 67,74
juta m3 per-tahun , jauh melebihi produksi industri yang berbasis hutan
alam pada masa 20-30 tahun yang lalu. Dengan demikian, usaha kayu rakyat telah
meningkatkan income keluarga, menciptakan lapangan kerja dan menjadi sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Kelima, Kementerian
Kehutanan telah mendapat opini dari BPK-RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas laporan keuangan tahun 2011 atau satu tahun lebih awal dari kontrak
kinerja Menteri Kehutanan KIB II yang seharusnya diperoleh pada tahun 2012. Dan
Alhamdulillah pada tahun 2012, Kementerian Kehutanan dapat mempertahankan opini
WTP dari BPK-RI.
Dampak
dari opini WTP atas laporan keuangan tersebut adalah meningkatnya pengelolaan
anggaran secara profesional, efisien dan efektif yang mengurangi potensi
terjadinya inefisiensi penggunaan anggaran.
Keenam, Pemerintah
bersama DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tanggal 6
Agustus 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang
diinisiasi sejak Tahun 2003. Demikian juga untuk menangani kasus-kasus
kejahatan kehutanan, telah dilakukan MoU penanganan kejahatan kehutanan melalui
multi doors system dengan Kementerian/Lembaga
penegak hukum,untuk menerapkan pasal berlapis terhadap kejahatan kehutanan
melalui Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang
tentang Pencucian Uang, dan Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Dampak
dari kebijakan ini adalah menurunnya kegiatan illegal logging yang
masif yang menyebabkan tingginya laju deforestasi seperti pada awal reformasi.
Ketujuh, Pada
tanggal 30 September 2013, di Brussels, Kementerian Kehutanan dengan Komisi
Eropa, yang diwakili Komisioner Lingkungan Hidup Uni Eropa dan Presidency 2013
Uni Eropa, telah menandatangani Voluntary Partnership Agreement (VPA)
dalam rangka Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT)
untuk memberantas illegal logging dan perdagangan kayu-kayu ilegal melalui
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Dampak
dari penerapan SVLK ini adalah meningkatnya partisipasi masyarakat madani dalam
pengawasan perdagangan kayu legal sehingga nilai ekspor kayu-kayu yang
diperdagangkan dapat dimonitor terus secara on-line dan
tercatat perdagangan kayu legal tersebut telah mencapai US$ 5.080.626.195,
dengan tujuan ekspor ke 153 7
negara,
yang mana dulu tidak pernah termonitor dengan baik dan benar.
Kedelapan,
dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik,
Kementerian Kehutanan telah melakukan pencanangan zona integritas menuju
wilayah bebas korupsi pada tanggal 11 September 2012 di depan BPK-RI, KPK,
Ombudsman dan Kementerian PAN-RB. Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2013
mencanangkan Pelayanan Informasi Perizinan Kementerian Kehutanan Terpusat secara
Online dalam rangka meningkatkan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan
akuntabel sebagai wujud pelaksanaan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Dampak
dari Pelayanan Online ini adalah berkurangnya biaya transaksi yang tidak perlu
dalam pengurusan izin di bidang kehutanan.
Saudara-Saudara
yang kami hormati;
Saya
optimis apabila gerakan penanaman satu milyar pohon sebagai upaya membangun
ekosistim hutan, kita lakukan terus menerus dengan jenis pohon yang tepat maka
kualitas lingkungan hidup akan meningkat yang berdampak positif bagi kecukupan
air bersih, ketahanan pangan dan ketahanan enersi terbarukan. Oleh karena itu
para pihak yang melakukan penanaman perlu 8
berkonsultasi
dengan para penyuluh kehutanan di seluruh tanah air untuk pemilihan jenis pohon
yang tepat agar tidak berdampak kekeringan pada sumber mata air.
Pada
akhirnya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada
semua pihak yang peduli dalam mensukseskan HMPI dan BMN yang diwujudkan dalam
bentuk Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon baik di pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, desa dan lingkungan pendidikan maupun lingkungan
keluarga. Sehingga kita dapat mewariskan hutan yang lebih baik dan terawat
kepada generasi yang akan datang.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada
upaya-upaya kita ini. Amin ya Robbal alamin. Terima Kasih.
Billahitaufiq
Walhidayah,
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Jakarta,
28 November 2013
MENTERI
KEHUTANAN
ZULKIFLI
HASAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar