Jumat, 26 Januari 2018

Hari Menanam Pohon Tahun 2013


DALAM ACARA PERINGATAN
HARI MENANAM POHON INDONESIA (HMPI)
DAN BULAN MENANAM NASIONAL (BMN)
TTAAHHUUNN 22001133
DDII SSEELLUURRUUHH IINNDDOONNEESSIIAA

Yang terhormat :
Saudara Gubernur beserta Jajarannya;
Saudara Pimpinan DPRD Provinsi;
Saudara Bupati/Walikota beserta Jajarannya;
Saudara Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
Pimpinan BUMN, BUMD, BUMS;
Pimpinan Perguruan Tinggi, SMA, SMP dan SD serta Pimpinan Organisasi/ Lembaga Masyarakat/ Tokoh Masyarakat;
Saudara yang berbahagia,

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat Pagi, Salam sejahtera bagi kita semua.
Dengan diiringi puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat yang dilimpahkan kepada kita, perkenankan kami menyampaikan sambutan dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) Tahun 2013.
Pada hari ini tanggal 28 November 2013 kita menyelenggarakan peringatan HMPI yang ke-6 (enam) dan sekaligus melaksanakan Bulan Menanam Nasional pada bulan Desember 2013 di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk lebih membangkitkan semangat, motivasi dan membudayakan seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan untuk memperbaiki, merehabilitasi dan merestorasi hutan dan lahan di seluruh Indonesia.

Tema Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional Tahun 2013 adalah “Wariskan Hutan Yang Lebih Baik Untuk Generasi Penerus Bangsa”, dimaksudkan untuk meninggalkan legasi kepemimpinan Kabinet Indonesia Bersatu II dengan mewariskan hutan yang baik yaitu hutan yang dimoratorium, serta hutan dan lahan hasil rehabilitasi yang kita lakukan selama ini
untuk generasi penerus bangsa Indonesia.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan capaian kebijakan, program dan kegiatan di bidang kehutanan sebagai berikut :
Pertama, laju deforestasi dan degradasi hutan menurun dari 3,5 juta hektar/tahun pada periode 1998–2003 menjadi 450 ribu hektar/tahun pada periode 2011-2012. Hal ini terjadi sebagai resultante dari kebijakan moratorium penerbitan izin baru konversi hutan alam primer dan lahan gambut, konservasi hutan, penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan, pembalakan liar, penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non prosedural dan penyelesaian konflik tenurial lahan hutan.
Dampak penurunan laju deforestasi tersebut adalah turunnya emisi gas rumah kaca sebesar 489 juta ton setara karbondioksida atau 72,7% dari target penurunan emisi sektor Kehutanan atau sebesar 63,8% dari target Penurunan Emisi Nasional.
Kedua, selama 4 tahun terakhir sejak 2010, realisasi penanaman pohon melalui Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon terus meningkat, yaitu sebanyak 1,3 milyar pohon tahun 2010, sebanyak 1,5 milyar pohon tahun 2011, sebanyak 1,6 milyar tahun 2012 dan sampai dengan akhir Oktober 2013 telah tertanam sebanyak 1,14 milyar pohon atau sebesar 114% dari target yang ditetapkan.
Kementerian Kehutanan telah berhasil mengikutsertakan masyarakat pedesaan membangun Kebun Bibit Rakyat (KBR) agar rakyat membibit, menanam, memelihara dan memanen untuk perbaikan kesejahteraannya. Kementerian Kehutanan juga menyediakan bibit-bibit unggul secara massal melalui pembangunan Persemaian Permanen di seluruh Indonesia.
Dampak dari kebijakan ini adalah meningkatnya budaya masyarakat untuk menanam pohon dalam rangka membangun ekosistim hutan yang pada akhirnya menimbulkan sumber-sumber mata air baru yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan air masyarakat dan ketahanan pangan.
Ketiga, Kementerian Kehutanan memberikan akses legal kepada masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan produksi berupa Izin Usaha Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HD) dan juga di hutan lindung untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Hak Pengelolaan Hutan Desa.
Untuk pembangunan hutan tersebut, Kementerian Kehutanan memberikan akses pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan berupa pinjaman dana bergulir dengan bunga ringan sebesar 6% merujuk pada bunga dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dampak dari kebijakan ini adalah berkembangnya kepemilikan izin HTR, yang sebelum tahun 2009 tidak ada dan sekarang sudah 3.400 pemegang izin dengan luas areal pencadangan sekitar 679.400 Ha. Demikian pula untuk HKm dan HD, terdapat 81 pemegang izin HKm dengan luas areal kerja sekitar 240.500 Ha dan 26 lembaga desa pemegang Hak Pengelolaan HD dengan luas areal kerja sekitar 153.100 Ha. Hal ini mengubah struktur kepemilikan usaha hutan dari BUMN/BUMS pada 30 tahun yang lalu kepada masyarakat setempat sehingga terjadi pertumbuhan dengan pemerataan (growth with equity).
Keempat, Kementerian Kehutanan memberikan kewenangan legalitas kayu rakyat dari Menteri Kehutanan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu rakyat seperti sengon, jabon, suren dan lain-lain, dan sekarang menggunakan Nota Penjualan untuk jenis kayu yang umum diperdagangkan.
Dampak dari kebijakan ini adalah berkembangnya industri kayu berbasis tanaman kayu rakyat sebanyak 367 unit industri perkayuan dengan kapasitas produksi 67,74 juta m3 per-tahun , jauh melebihi produksi industri yang berbasis hutan alam pada masa 20-30 tahun yang lalu. Dengan demikian, usaha kayu rakyat telah meningkatkan income keluarga, menciptakan lapangan kerja dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kelima, Kementerian Kehutanan telah mendapat opini dari BPK-RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2011 atau satu tahun lebih awal dari kontrak kinerja Menteri Kehutanan KIB II yang seharusnya diperoleh pada tahun 2012. Dan Alhamdulillah pada tahun 2012, Kementerian Kehutanan dapat mempertahankan opini WTP dari BPK-RI.
Dampak dari opini WTP atas laporan keuangan tersebut adalah meningkatnya pengelolaan anggaran secara profesional, efisien dan efektif yang mengurangi potensi terjadinya inefisiensi penggunaan anggaran.
Keenam, Pemerintah bersama DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diinisiasi sejak Tahun 2003. Demikian juga untuk menangani kasus-kasus kejahatan kehutanan, telah dilakukan MoU penanganan kejahatan kehutanan melalui multi doors system dengan Kementerian/Lembaga penegak hukum,untuk menerapkan pasal berlapis terhadap kejahatan kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Pencucian Uang, dan Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Dampak dari kebijakan ini adalah menurunnya kegiatan illegal logging yang masif yang menyebabkan tingginya laju deforestasi seperti pada awal reformasi.
Ketujuh, Pada tanggal 30 September 2013, di Brussels, Kementerian Kehutanan dengan Komisi Eropa, yang diwakili Komisioner Lingkungan Hidup Uni Eropa dan Presidency 2013 Uni Eropa, telah menandatangani Voluntary Partnership Agreement (VPA) dalam rangka Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) untuk memberantas illegal logging dan perdagangan kayu-kayu ilegal melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Dampak dari penerapan SVLK ini adalah meningkatnya partisipasi masyarakat madani dalam pengawasan perdagangan kayu legal sehingga nilai ekspor kayu-kayu yang diperdagangkan dapat dimonitor terus secara on-line dan tercatat perdagangan kayu legal tersebut telah mencapai US$ 5.080.626.195, dengan tujuan ekspor ke 153 7
negara, yang mana dulu tidak pernah termonitor dengan baik dan benar.
Kedelapan, dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Kehutanan telah melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi pada tanggal 11 September 2012 di depan BPK-RI, KPK, Ombudsman dan Kementerian PAN-RB. Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2013 mencanangkan Pelayanan Informasi Perizinan Kementerian Kehutanan Terpusat secara Online dalam rangka meningkatkan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan akuntabel sebagai wujud pelaksanaan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dampak dari Pelayanan Online ini adalah berkurangnya biaya transaksi yang tidak perlu dalam pengurusan izin di bidang kehutanan.

Saudara-Saudara yang kami hormati;
Saya optimis apabila gerakan penanaman satu milyar pohon sebagai upaya membangun ekosistim hutan, kita lakukan terus menerus dengan jenis pohon yang tepat maka kualitas lingkungan hidup akan meningkat yang berdampak positif bagi kecukupan air bersih, ketahanan pangan dan ketahanan enersi terbarukan. Oleh karena itu para pihak yang melakukan penanaman perlu 8
berkonsultasi dengan para penyuluh kehutanan di seluruh tanah air untuk pemilihan jenis pohon yang tepat agar tidak berdampak kekeringan pada sumber mata air.
Pada akhirnya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang peduli dalam mensukseskan HMPI dan BMN yang diwujudkan dalam bentuk Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan lingkungan pendidikan maupun lingkungan keluarga. Sehingga kita dapat mewariskan hutan yang lebih baik dan terawat kepada generasi yang akan datang.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada upaya-upaya kita ini. Amin ya Robbal alamin. Terima Kasih.

Billahitaufiq Walhidayah,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 28 November 2013

MENTERI KEHUTANAN

ZULKIFLI HASAN